1 |
1.1. Kerja dilaksanakan dengan aman sehubungan dengan kebijakan dan prosedur perusahaan serta persyaratan perundang-undangan. |
|
2 |
1.2. Kegiatan rumah tangga perusahaan dilakukan sesuai dengan prosedur perusahaan. |
|
3 |
1.3. Tanggung jawab dan tugas-tugas karyawan dimengerti dan didemostrasikan dalam kegiatan sehari-hari. |
|
4 |
1.4. Perlengkapan pelindung diri dipakai dan disimpan sesuai dengan prosedur perusahaan. |
|
5 |
1.5. Semua perlengkapan dan alat-alat keselamatan digunakan sesuai dengan persyaratan perundang-undangan dan prosedur perusahaan. |
|
6 |
1.6. Tanda-tanda/simbol dikenali dan diikuti sesuai instruksi. |
|
7 |
1.7. Semua pedoman penanganan dilaksanakan sesuai dengan persyaratan, prosedur perusahaan dan pedoman Komisi Kesehatan dan Keselamatan Kerja Nasional yang sah. |
|
8 |
1.8. Perlengkapan darurat dikenali dan didemonstrasikan dengan tepat. |
|